RASIOO.id – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi wilayah Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 12 Juni 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyebut bahwa 10 dari 12 pelaku yang terlibat usianya masih dibawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyelidikan, kami telah menetapkan 12 orang di mana 10 diantaranya masih anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar di masing-masing sekolah dan dua dewasa masih pelajar tapi berbeda sekolah,”ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga: Tukul Pambacok Arya Saputra di Simpang Pomad Bogor Dipenjara di LPKA Bandung
Diketahui dari hasil visum sementara, korban berinisial MN yang meninggal dunia mengalami luka tusuk di bagian leher akibat senjata tajam. Sementara satu korban luka berat di bagian jari tangannya yang hampir putus akibat sabetan senjata tajam.
Ia juga menyebut bahwa motif tawuran tersebut telah direncanakan lewat media sosial yang mengakibatkan korban berinisial MS meninggal dunia karena tusukan dibagian leher dan satu pelajar luka berat karena jari tangan hampir putus.
“Pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban meninggal dunia berinisial MG yang masih pelajar kelas 10, dia mengakui menggunakan celurit sehingga darah dari korban sempat keluar ke teman-teman yang lain,” ucapnya.
Luthfi mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, ada yang di tempat tinggal, di rumah saudaranya dan warung dekat sekolah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 358 KUHP dan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Simak rasioo.id di Google News