RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlakunya. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan akses yang lebih baik bagi masyarakat.
Hari ini, Sabtu, 22 Juni 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di halaman parkir Mall Jambu Dua. Warga Bogor yang ingin memperpanjang SIM dapat datang dan mendaftar mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
– Surat keterangan sehat
– Surat keterangan psikologi
– Fotokopi e-KTP
– SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM B I: Rp 80.000
– SIM B II: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM:
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
3. Pemohon mengambil nomor antrean.
4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
5. Petugas melakukan entri data pemohon.
6. Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
7. Setelah foto, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perpanjangan SIM bagi warga Kota Bogor.
Simak rasioo.id di Google News