BEM Bogor Raya Demo Tolak Tapera, Ini Tuntutannya

 

RASIOO.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Bogor Raya menggelar aksi menolak Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016 di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis, 27 Juni 2024.

Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Bogor turun ke jalan, berorasi, dan membentangkan spanduk berisi pesan penolakan terhadap Tapera.

Ketua BEM se-Bogor, Achmad Sobari, menyebut program Tapera kontroversial dan tidak mendesak.

“Tapera bukanlah tabungan perumahan rakyat, melainkan tabungan penderitaan rakyat. Kami menolak program tersebut dan segala kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegas Sobari.

Orator bergantian menyampaikan aspirasi di hadapan penjagaan polisi dan TNI. Aksi ini juga dimeriahkan dengan pembacaan puisi dan aksi teatrikal. Salah satu mahasiswa berbaring dan ditaburi bunga oleh rekannya, simbolisasi duka atas demokrasi di Indonesia.

“Kita pantas mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilayhi raji’un’ untuk demokrasi di negara kita ini,” seru salah seorang orator dari atas mobil komando.

Baca Juga: BEM Fakultas UMT Bagikan Sembako Untuk Anak Yatim Piatu di Kota Tangerang

Mahasiswa dalam aksi ini menyampaikan delapan poin tuntutan, yaitu:

  1. Mendesak dan menolak pengesahan RUU TNI dan RUU POLRI.
  2. Menolak program Tapera dan segala kebijakan yang merugikan masyarakat serta menuntut pencabutan peraturan tersebut, dengan negara bertanggung jawab penuh atas hak rakyat dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal layak.
  3. Menuntut dan mendesak DPR untuk meninjau ulang RUU Penyiaran serta tidak mengesahkannya menjadi UU.
  4. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan marwah Mahkamah Agung sesuai cita-cita negara.
  5. Menuntut penarikan izin pembabatan perkebunan sawit dan pengembalian hak masyarakat untuk mengelola hutan adat.
  6. Menuntut penarikan dan pengkajian ulang urgensi pengesahan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menawarkan ormas keagamaan untuk mengelola konsesi tambang.
  7. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 dan memastikan perguruan tinggi tidak menaikkan biaya pendidikan.
  8. Mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot jajaran direksi utama PT ANTAM terkait kasus korupsi yang merugikan negara.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar