RASIOO.id – Polres Tangerang menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi warga Kabupaten Tangerang pada Jumat, 28 Juni 2024. Berikut adalah informasi lengkap tentang lokasi, jadwal, persyaratan, dan biaya layanan SIM Keliling.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
Mitra 10 Bitung
- Waktu: 07:00 – 10:00 WIB
Ramayana Cikupa
- Waktu: 10:00 – 15:00 WIB
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dari tanggal penerbitan. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru.
Jadwal Operasional Layanan:
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, dengan libur pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Proses Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Datang ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan oleh petugas.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Polres Tangerang mengimbau warga untuk datang tepat waktu dan membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Dengan adanya layanan ini, warga Kabupaten Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu, menghindari denda, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar