RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat melakukannya dengan lebih mudah. Selain mengunjungi Satpas Polres Bogor, mereka juga bisa memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling yang beroperasi pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Layanan Mobil SIM Keliling akan hadir di dua lokasi berikut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat:
- Halaman parkir Mitra 10 Cibinong, mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
- McDonald’s Sukahati, mulai pukul 16:00 hingga 20:00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, yang harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Pemohon diharapkan terlebih dahulu melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol.
Penting untuk diingat bahwa pengendara yang tidak membawa SIM saat berkendara akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, berupa pidana kurungan maksimal 1 bulan dan/atau denda hingga Rp 250 ribu.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membuat proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan nyaman bagi warga Kabupaten Bogor. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini guna memperlancar administrasi SIM mereka.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar