RASIOO.id – Hari ini, Senin 1 Juli 2024, program layanan Satpas Polresta Bogor Kota dengan mobil SIM Keliling kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C. Program ini diadakan rutin setiap hari Senin di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Program nasional Polri ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung mendatangi lokasi Mobil SIM Keliling atau datang ke kantor Satpas Polresta Bogor di Jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.















Komentar