RASIOO.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Bogor Barat, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh sebuah Wedding Organizer (WO) terhadap seorang korban berinisial RS.
WO yang bernama Radania Dekorasi ini tidak menepati janji kepada kliennya, RS, yang rencananya akan melangsungkan pernikahan pada 23 Juni 2024 di Gedung Braja Mustika.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, Ipda Imam Bahtiar, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial SMN menarik kliennya dengan menawarkan diskon dan tambahan souvenir.
“Pelaku menggunakan iklan yang menawarkan diskon dan souvenir jika memberikan DP terlebih dahulu,” ucap Imam Bahtiar, Senin, 1 Juli 2024.
WO Radania Dekorasi ternyata telah melakukan penipuan terhadap tiga klien sebelumnya, dan hingga kini terdapat tujuh orang yang melaporkan penipuan yang dilakukan oleh WO tersebut.
“Ada beberapa dari WO tersebut melakukan penipuan yang sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Kita sudah memeriksa 4 saksi dengan bukti transfer m-banking,” jelasnya.
“Yang sudah melapor sekitar 7 orang, dan untuk yang bulan Juli sampai Januari kemungkinan tidak terlaksana pernikahannya,” tambahnya.
Imam mengungkapkan, uang hasil penipuan ini digunakan oleh pelaku untuk menutupi klien sebelumnya, bahkan digunakan untuk berpoya-poya.
“Tersangka menggunakan uang klien untuk menutupi klien yang sebelumnya dan digunakan untuk jalan-jalan,” kata Ipda Imam Bahtiar.
Korban RS mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat penipuan ini. Atas perbuatannya, pelaku SMN dikenakan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Mereka disangkakan dengan pasal 372 jo pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.













Komentar