RASIOO.id – Sopir angkot 32 yang merupakan Pelaku tabrak lari wartawan foto di Bogor, Andi Yatma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Andi Yatma ditetapkan tersangka usai ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Bogor di Kota Depok beberapa waktu lalu.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ferdhyan Mulya mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan sopir angkot sebagai tersangka, yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Setelah di lakukan upaya paksa berupa membawa terlapor Andi Yatma ke kantor Gakkum Satlantas Polres Bogor untuk di lakukan pemeriksaan sebagai saksi (karna yang bersangkutan setelah di panggil 2 kali tidak hadir dan tidak bisa memberikan pemberitahuan,” kata Ferdhyan Mulya Rabu 3 Juli 2024.
Baca Juga: Tiga Bulan Buron, Andi Yatman Sopir Angkot yang Tabrak Wartawan di Bogor akhirnya Diringkus Polisi
Kemudian setelah dimintai keterangan sebagai saksi selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Andi Yatma berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
“Penetapan tersangka dibuktikan dengan hasil berdasarkan 2 alat bukti yang cukup maka terlapor Andi Yatma di tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” papar dia.
Menurut Ipda Ferdhyan, setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih tiga bulan tersangka berhasil terlacak keberadaannya di wilayah Kota Depok.
“Setelah kami lakukan langkah-langkah dan mencari informasi keberadaan yang bersangkutan kami dapatkan di wilayah Kota Depok,” papar dia.
Pihaknya membawa dari depok tanggal 23 Juni 2024 lalu diperiksa sebagai saksi tanggal 24 Juni 2024, dan melaksanakan gelar perkara sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini tersangka masih menjadi tahanan di Mako Polres Bogor guna menjalani hukuman dan menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Cibinong.
“Saat ini yang bersangkutan di lakukan penahanan di rutan polres bogor,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar