RASIOO.id – Senin, 8 Juli 2024, layanan SIM Keliling dari Satpas Polresta Bogor Kota hadir kembali untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C. Layanan ini rutin diadakan setiap hari Senin di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM) Kota Bogor, dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Program nasional Polri ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi lokasi Mobil SIM Keliling atau datang langsung ke kantor Satpas Polresta Bogor di Jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar