RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengultimatum Perseroda PT Jaswita Jawa Barat untuk membongkar wisata Bianglala di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkap, Bianglala yang dibangun oleh Jaswita dinyatakan tidak memiliki izin dan melanggar siteplan.
“Tadi sudah disepakati untuk yang bianglala mereka akan pindahkan, (karena) tidak sesuai site plan,” kata Asmawa, Rabu, 17 Juli 2024.
Sedangkan untuk wahana lainnya pada pembangunan itu, Asmawa mengatakan, Pemkab Bogor meminta PT Jaswita untuk segera mengurus dan melengkapi izin.
“Kita sudah menegaskan bahwa pertama pengembangan, pembangunan wilayah itu rujukannya adalah tata ruang, panglima sebagai penunjuk yang harus dipatuhi,” bebernya.
Kemudian, sambung dia, pemkab juga menegaskan terkait beberapa aktivitas yang ada di puncak, terutama baik itu Jaswita eks rindu alam, maupun Jaswita Bina Lestari yang mengelola wahana permainan.
“Kami meminta untuk yang belum ada izinnya, untuk dihentikan,” tegas dia.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya meminta PT Jaswita Jabar untuk segera membongkar wahana Bianglala.
“Tadi keputusannya Bianglala engga ada dalam siteplan, jadi harus dibongkar. Mau bongkar sendiri atau kita yang bongkar, nanti ada waktunya. Kalau mereka tidak bongkar dalam jangka waktu tertentu, kita bongkar,” tegas dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar