RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, telah mengusut dan menjatuhkan sanksi kepada Kepala Dinas (kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Didi Mulyadi. Sanksi diberikan, lantaran yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang karena terbukti melanggar netralitas pemilu.
Kepala Disdukcapil Didi Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkampanye dengan cara mensosialisasikan foto bakal calon Bupati Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi.
“ASN yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi moralitas. Dalam bunyi putusan berupa sanksi moral,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Pemilu Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, pada Rabu 24 Juli 2024.
Menurut dia, rekomendasi sanksi itu juga dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN, berfoto dengan memegang atau menunjukkan poster salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. itu adalah bukti pelanggarannya,” beber Didin.
Selanjutnya, pihaknya telah merekomendasi sanksi tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
“Selanjutnya untuk menindaklanjuti putusan ini kewenangannya ada di BPKSDM,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar