RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang berjanji akan transparan menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu Caleg incumbent DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan. Caleg Dapil Banten III Tangerang Raya itu, menggunakan pelat Polri di mobil pribadinya saat mendistribusikan alat peraga kampanye (AKP).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin mengatakan, saat ini pihaknya masih menggali keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.
“Masih tahap pemanggilan untuk klarifikasi,” kata Ulumudin kepada rasioo.id, Jum’at 29 Desember 2023.
Dia enggan membeberkan pihak mana saja yang sudah dimintai klarifikasi dan berapa orang yang sudah dimintai keterangan perihal kasus tersebut. Namun, Ulumudin memastikan akan menyampaikan hasil penanganan dugaan pelanggaran pemilu itu selambat-lambatnya 14 hari setelah kasus dugaan pelanggaran pemil itu diregistrasi oleh Bawaslu.
“Penanganannya 14 hari. Nanti sebelum 14 hari, kita akan jumpa pers terkait hasilnya. Undangan akan kita sampaikan,” kata dia.
Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Zulfikar Hamonangan berawal dari video yang beredar di sosial media. Polresta Tangerang, Polda Banten pun langsung bertindak dengan menilang kendaraan Mitsubishi Pajero milik Caleg DPR RI Zulfikar Hamonangan dari Partai Demokrat yang kedapatan menggunakan pelat Polri untuk kampanye politik.
“Kami sudah melakukan penindakan, yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dalam keterangannya.
Menurut Sigit, penindakan tilang yang dilakukan oleh pihaknya setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.
“Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu,” ungkapnya.
Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.
Klarifkasi Zulfikar
Sementara itu, Caleg Incumbent DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan mengakui mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.
“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” kata Zulfikar, dikutip dari video klarifikasi yang disebar Humas Polresta Tangerang.
Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.
Zulfikar menambahkan pelat Polri yang digunakan dia dapat secara resmi melalui kedinasan.
“Saya mendapatkannya melalui proses, dan membayar pajak untuk kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI,” kata Zulfikar
Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.
Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar