Babak Baru Kasus Penggelembungan Suara DPR RI di Banten 3, Okta Kumala Dewi dan PPK Pasar Kemis Dijerat Kasus Tindak Pidana Pemilu

RASIOO.id – Kasus dugaan penggelembungan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Banten 3 memasuki babak baru. Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Okta Kumala Dewi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dilaporkan telah bekerjasama melakukan tindak pidana pemilu dalam kasus tersebut.

Okta Kumala Dewi dan PPK Pasar Kemis dilaporkan oleh Muhamad Rizal, caleg petahana dari partai dan dapil yang sama.

Rizal melalui kuasa hukumnya, berupaya menjerat kedua terlapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Tangerang pada Selasa 2 April 2024 kemarin.

Dalam laporan bernomor 007/LP/PL/Kab/11.08/IV/2024 itu, Rizal menuding PPK Pasar Kemis secara sengaja melakukan penggelembungan suara Okta Kumala Dewi yang berakibat merugikan suara partai dan caleg lainnya.

“Bahwa perolehan suara terlapor 1 (OKD) berdasarkan C hasil salinan di Kecamatan Pasar Kemis adalah 8.657 suara, akan tetapi ternyata model D hasil DPR Kecamatan Pasar Kemis yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 berbeda dan berubah menjadi 11.279 suara,” tulis laporan tersebut.

“Ada perubahan yang signifikan diduga kuat dari hasil kerjasama antara pihak terlapor 1 dan terlapo 2 (PPK Pasar Kemis),” kata Sukardin, kuasa hukum Muhamad Rizal.

Baca Juga: Baru “Ngeh” Putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang Tak Rubah Hasil Pemilu, Muhamad Rizal Minta Koreksi

Tidak tangung-tanggung Muhamad Rizal juga mengajukan 15 bundel dokumen sebagia barang bukti atas dugaan kasus tersebut. Dokumen tersebut secara umum berbebentuk formulir C hasil salinan dari sejumlah Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan pasar Kemis, serta berupa D hasil Kecamatan Pasar Kemis.

Rizal juga merekap jumlah penggelembungan suara lengkap dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga datanya telah dicurangi.

“Kami berharap Gakkumdu segera memproses laporan pengaduan itu supaya bisa terwujud kepastian hukum yang adil buat klien kami. Demokrasi ini harus kita jaga bersama agar tidak dicaplok oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan serta memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” tegas Sukardin.

Baca Juga: Majelis Temukan Selisih Suara Okta Kumala Dewi antara D Hasil dengan C Hasil, PPK Pasar Kemis Divonis Bersalah

 

Melengkapi laporannya, Rizal juga melampirkan copy salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang nomor : 005/ADM.PL/BWSL.KAB/III/2024. Putusan tersebut antara lain menyatakan PPK Pasar Kemis terbukti bersalah dalam pelanggaran administrastif pemilu. Bawaslu juga menyimpulkan ada temuan selisih suara antara C hasil dengan D hasil.

Pihak Rizal juga telah mengajukan koreksi atas putusan itu. Sukardin, Kuasa Hukum Rizal, mengatakan pihaknya merasa keberatan karena dalam pertimbangan, kesimpulan dan amar putusan, Majelis Pemeriksa mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan terkait adanya dugaan penggelembungan suara ditingkat PPK Kecamatan Pasar Kemis.

Padahal bukti-bukti itu sangat jelas dan nyata adanya telah terjadi pelanggaran baik secara administratif maupun pidana pemilu.

“Klien kami sangat kecewa dengan putusan itu. Oleh karenanya, kami mengajukan koreksi kepada Majelis Pemeriksa. Amar putusan itu menurut pandangan kami sangat tidak jelas dan merugikan klien kami. Seharusnya bukti-bukti bisa dijadikan pintu masuk untuk menjerat para pelaku ke ranah pidana,” kata Sukardin.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar