KPU Kabupaten Tangerang Pecat 4 PPK Pasar Kemis termasuk Ketua

 

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memberhentikan 4 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pasar Kemis lantaran terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam kasus dugaan penggelembungan suara. Dalam kasus itu, PPk Pasar Kemis divonis bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Pemberhentian itu dilakukan melalui rapat pleno KPU kabupaten Tangerang yang diputuskan pada Kamis 4 April 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan rapat pleno tersebut berlangsung selama dua hari karena padatnya agenda yang harus di ikuti.

“Seharusnya pleno bisa selesai dalam satu hari, namun karena terpotong dengan beberapa kegiatan, akhirnya baru di selesaikan Kamis 4 April 2024, dengan putusan pemberhentian kepada 4 PPK pasar Kemis,” terang Umar.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penggelembungan Suara DPR RI di Banten 3, Okta Kumala Dewi dan PPK Pasar Kemis Dijerat Kasus Tindak Pidana Pemilu

Umar menjelaskan 4 PPK Pasar Kemis yang diberhentikan yaitu ketua PPK Tamim Hudri, dan anggotanya Wahyu Abdi, Adam S, dan Muhammad Nur Hilman.

Keputusan yang di ambil oleh KPU Kabupaten Tangerang berdasarkan pasal 43 ayat 2 PKPU no 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan seterusnya, lalu UU no 1 tahun 2022, lalu PKPU no 5 tahun 2024, PKPU no 67 tahun 2023, Keputusan KPU no 337/HK.06.2-Kpt./01/KPU/VII/2020. Dan Keputusan Bawaslu no 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

Umar pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi, menurut dia pengambilan langkah tegas ini agar tidak dilakukan terlapor di proses pilkada mendatang.

“Semoga hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari di pilkada mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga: PPK Pasar Kemis Terbukti Bersalah, Muhamad Rizal Apresiasi Bawaslu dan Tunggu “Nyali” KPU Kabupaten Tangerang

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Tangerang memutuskan PPK Pasar Kemis terbukti bersalah melanggar administratif pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan PPK pasar Kemis terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI Dapil Banten 3 Okta Kumala Dewi.

Keputusan ini dibacakan pada persidangan putusan yang berlangsung di gedung Bawaslu kabupaten Tangerang pada Jumat 29 Maret 2024.

Bawaslu menemukan selisih perolehan suara okta Kumala Dewi (OKD) antara formulir c hasil dari tiap TPS dengan formulir D hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan PPK pasar Kemis sebagaimana yang selama ini didalilkan Muhammad Rizal dalam laporannya yang menyebutkan ada penggelembungan ribuan suara caleg PAN Okta Kumala dewi.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, Muhammad Rizal menyampaikan dengan adanya keputusan KPU Kabupaten Tangerang tersebut. Dirinya mengapresiasi KPU Kabupaten Tangerang telah memecat 4 PPK Pasar Kemis yang bersalah tersebut.

“Alhamdulillah, ini juga sebagai dasar kita bahwa mereka melakukan kesalahan, dengan adanya kesalahan tersebut, kita berharap ada keputusan yang mengembalikan suara ke C1 kec pasar Kemis yang murni sesuai,” ungkap Muhammad Rizal caleg petahana DPR RI pada Jum’at 5 April 2024.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar