Rizal juga tidak yakin, proses penggelembungan suara itu dilakukan tanpa ada pihak yang berkepentingan. Karena itu, dia berharap, siapapun yang terlibat harus diberi sanksi yang setimpal.
RASIOO.id – Caleg petahana DPR RI, Muhamad Rizal memuji “nyali” Bawaslu Kabupaten Tangerang yang menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu berupa penggelembungan suara Okta Kumala Dewi, Caleg PAN nomor urut 3 di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 3.
Rizal kini berharap, nyali yang sama ditunjukan oleh KPU Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang diketuk pada Jum’at 29 Maret 2024, kemarin.
Menurut Rizal, jelas sudah bahwa praktik kecurangan yang melibatkan PPK Pasar Kemis dalam manipulasi data formulir C hasil dengan D hasil rekap PPK. Perilaku itu, kata dia, menciderai proses demokrasi dan merugikan dirinya secara pribadi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan memberikan apresiasi karena masih memiliki keberanian dan kekuatan untuk menjatuhkan hukuman yang pantas,” kata Muhamad Rizal, Sabtu 30 Maret 2024.
Rizal seraya menekankan perlunya peningkatan kewibawaan dan keberanian Bawaslu untuk masa depan demokrasi yang lebih baik.
Lepas putusan itu diketuk Bawaslu Kabupaten Tangerang, Rizal kini menunggu dengan penuh antisipasi hasil sanksi yang akan diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Hal ini, kata dia, karena penetapan bersalah terhadap PPK Pasar Kemis oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam pelanggaran administratif itu punya konsekuensi bahwa pemilu yang digelar di Pasar Kemis tidak berjalan sesuai prinsip jujur dan adil.
“Kami memantau dengan seksama bagaimana KPU akan menanggapi keputusan tegas Bawaslu. Sudah terbukti secara jelas bahwa PPK melakukan kecurangan, dan kami menantikan apakah KPU akan memberikan sanksi yang setimpal,” tegas Rizal.
Menurut Rizal, pelanggaran berupa penggelembungan suara tidaklah sekedar masalah administratif, tapi juga pidana pemilu. Karena itu, dia juga menekankan perlunya tindakan keras dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh PPK Pasar Kemis.
“Gakkumdu harus segera bertindak untuk menangkap pelaku kecurangan ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi merupakan tindakan pidana yang harus ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Rizal berkeyakinan proses penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan yang digelsr secara terbuka, tidak mungkin dilakukan tanpa ada kepentingan pihak lain yang memengaruhi penyelenggara. Karena itu, dia berharap, masalah ini diusut sampai tuntas.
Simak rasioo.id di Google News