Dipecat KPU, PPK Pasar Kemis Ramai-Ramai Dilaporkan Kasus Tindak Pidana Pemilu

 

RASIOO. id – Aktivis Kabupaten Tangerang, Karsan laporkan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Partai PAN Nomor Urut 3.

 

Laporan Karsan, diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan Nomor Register : 008/LP/PL/Kab/11.08/IV/2024. Dalam laporan itu, dirinya bertindak sebagai masyarakat yang merasa janggal atas dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Pasar Kemis terhadap hasil rekapitulasi D1 Hasil di tingkat PPK dan KPU Kabupaten Tangerang.

 

“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada penanganan pelanggaran administratif saja, tetapi wajib dilakukan proses pidana, karena hal tersebut merupakan tindak pidana dan harus diperpertanggungjawabkan secara pidana” ungkap Karsan, Kamis, 4 April 2024.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penggelembungan Suara DPR RI di Banten 3, Okta Kumala Dewi dan PPK Pasar Kemis Dijerat Kasus Tindak Pidana Pemilu

PPK Pasar Kemis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan diduga melakukan penggeelembungan suara Caleg DPR RI Partai PAN Okta Kumala Dewi (OKD) berdasarkan putusan Bawaslu dengan Nomor Register : 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024

 

“Ini harus ditindak secara tegas, sebagai pelajaran bagi si oknum dan peringatan buat penyelenggara agar demokrasi di Kabupaten Tangerang tidak ternodai. Saya minta Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Kejaksaan dan Polres menindak secara tegas berdasarkan hukum pidana pemilu,” lanjut Karsan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tangerang Pecat 4 PPK Pasar Kemis termasuk Ketua

Berdasarkan C-Hasil (rekapitulasi seluruh TPS) Caleg DPR RI Partai PAN Nomor urut 3 OKD pada tanggal 4 Maret memperoleh suara 11.279. Namun setelah D1 dikeluarkan oleh PPK Pasar Kemis pada tanggal 5 Maret digelembungkan hingga 16.150.

 

“Hasil temuan saya dengan teman-teman, pada D-Hasil Kecamatan, suara caleg DPR RI Nomor Urut 3 dari 11.279 bertambah menjadi 16.150 suara. Ini jelas sangat diduga kuat dan patut dicurigai adanya pelanggaran berat yaitu merupakan tindak pidana kecurangan pemilu legislatif yang dilakukan oleh oknum penyelenggara PPK,” ujarnya.

 

“Perbuatan PPK Pasar Kemis telah memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara 3 tahun denda paling banyak Rp36 juta rupiah,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, PPK Pasar Kemis juga dilaporkan oleh Muhamad Rizal, Caleg PAN yang merupakan petahana di dapil Banten 3. Rizal juga melaporkan Okta Kumala Dewi, rekan sesama caleg di internal partainya.

 

Sementara, KPU Kabupaten Tangerang juga telah melakukan pemberhentian terhadap 4 orang Ketua dan anggota PPK Pasar Kemis. Kepuusan pemecatan itu merupakan tindaklanjut atas vonis Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar