KPU Kabupaten Tangerang Tak Persoalkan Anggota PPK yang Terkena Saksi Etik Mendaftar Kembali

 

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tidak melihat masalah jika ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terjerat pelanggaran etik dan kemudian mendaftar kembali dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024.

Keputusan ini didasarkan pada pengalaman kontestasi Pemilu serentak sebelumnya, di mana beberapa anggota PPK di Kecamatan Kelapa Dua dan Pasar Kemis terlibat dalam pelanggaran.

“Kami memiliki acuan juklak juknis yang digunakan dalam rekrutmen untuk Pilkada 2024,” kata Umar, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Dipecat KPU, PPK Pasar Kemis Ramai-Ramai Dilaporkan Kasus Tindak Pidana Pemilu

Menurut Umar, asalkan anggota PPK yang terlibat memenuhi syarat, mereka berhak untuk mendaftar kembali.

“Siapapun boleh mendaftar selama mereka adalah warga negara Indonesia, berdomisili di wilayah kerja, dan memenuhi syarat yang ditetapkan,” tegasnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar