RASIOO.id – Majelis Pemeriksa menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Banten 3, Okta Kumala Dewi. Keputusan ini dibacakan pada persidangan putusan yang berlangsung di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat, 29 Maret 2024.
Majelis Pemeriksa yang menyidang kasus pelanggaran administratif Pemilu 2024 tersebut, juga menemukan selisih perolehan suara Okta Kumala Dewi (OKD) antara formulir C hasil dari tiap TPS dengan formulir D hasil rekapitulasi peghitungan suara yang dilakukan PPK Pasar Kemis sebagaimana yang selama ini didalilkan Muhamad Rizal dalam laporannya.
Namun, Majelis Pemeriksa bependapat tidak menemukan fakta dan bukti keterkaitan pihak terlapor 1 atau Okta Kumala Dewi, dan terlapor 3, Sartibi dalam terjadinya selisih suara tersebut. Atas dasar ittu, OKD dan Sartibi dianggap tidak melanggar administratif.
“Memutuskan, satu, terlapor satu dan tiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Dua, terlapor dua terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebagai tindakan disiplin, terlapor dua diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang,” kata Pimpinan Majelis Pemeriksa di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jum’at 29 Maret 2024.
Majelis tersebut terdiri dari lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, yakni Muslik, MK Ulummudin, Iqbal Al Amsari, Hasanudin, dan Ferry Purnawan.
Bukti-bukti yang diajukan, termasuk salinan formulir C hasil TPS di Kecamatan Pasar Kemis, telah memperkuat dugaan bahwa proses pemungutan suara telah dimanipulasi.
“Berdasarkan pencermatan dan penelitian bukti-bukti, terdapat perselishan jumlah suara caleg Okta Kumala Dewi antara C salinan dengan D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pasar Kemis,” kata Majelis menyimpulkan.
Majelis juga menyebut bukti yang diperiksa berupa foto kopi dokumen, dokumen elektronik berupa C hasil dan D hasil yang disampaikan pelapor. Dalam persidangan itu, PPK Pasar Kemis tidak mengajukan bukti C salinan sebagai pembanding.
Majelis juga berpendapat, keterangan beberapa saksi yang dihadirkan pelapor tidak dapat membuktikan adanya kerjasama antara para pelapor dalam kasus tersebut. Saksi Sirojudin dan Muhamad Reza Irwansyah keterangannya tidak dapat dijadikan bukti karena bukan pihak yang dimandatkan partai.
Adapun keterangan Ketua dan anggota PPS Kelurahan Kuta Bumi, Adam dan Nur Ilman juga dianggap bermasalah karena kehadiran mereka memberikan kesaksian di dalam persidangan tanpa koordinasi dan izin dari struktur penyelenggara pemilu di atasnya.
Namun, meskipun saksi tidak secara langsung menyaksikan kejadian, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. Hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut memberikan dasar yang kuat bagi Majelis Pemeriksa untuk menyimpulkan bahwa terlapor 2 dari PPK Pasar Kemis tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat selisih perolehan yang cukup signifikan caleg nomor urut 3. Majelis meyakini, PPK Pasar Kemis tidak melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Pembacaan putusan Majelis Pemeriksa tersebut dihadiri Muhamad Rizal selaku pelapor, terlapor 1 dan terlapor 3, Okta Kumala Dewi dan Sartibi diwakili kuasa hukum. Sedangkan PPK Pasar Kemis yang dinyatakan bersalah, tidak hadir dalam sidang putusan.
Simak rasioo.id di Google News