RASIOO.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang membantah telah menggelembungkan suara Okta Kumala Dewi –selanjutnya disingkat OKD- , Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 3, dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal tersebut disampaikan Ketua PPK Pasar Kemis, Tamim Hudri di hadapan Majelis Pemeriksa dalam Sidang lanjutan Pemeriksaan Pelanggaran Administrasif Pemilu, di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis 21 Maret 2024.
“Tidaklah benar penjelasan kronologis yang disampaikan pelapor, kondisi faktual yang terjadi adalah sebagaimana yang kami uraikan. Dan kedua, tidaklah benar analisis yang disampaikan pelapor bahwa telah terjadi penggelembungan yang terjadi antara penyelenggara dengan caleg tertentu dengan tuduhan adanya kerjasama adalah tidak benar dan tidak berdasar,” kata Ketua PPK Pasar Kemis, Tamim Hudri, di hadapan Majelis Pemeriksa, Kamis 21 Maret 2024.
“Kesimpulan yang disampaikan pelapor hanya berdasarkan asumsi-asumsi,” imbuh dia.
Baca Juga : Muhammad Rizal Tuding PPK Pasar Kemis Gelembungkan 5.841 suara untuk Okta Kumala Dewi
Dalam sidang tersebut, Tamim tak sekalipun menyebut adanya protes atau keberatan dari saksi PAN selama proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Justru, menurut dia, ada keberatan yang disampaikan saksi Partai Gerindra untuk penghitungan perolehan suara jenis pemilihan DPRD Kabupaten. Keberatan yang didasari adanya kesalahan input itu, kemudian diselesaikan dengan penelusuran dan pencermatan.
“Kemudian saksi mencabut keberatan karena pemasalahanya telah diselesaikan di lokasi,” kata dia.
Soal lambannya proses rekapitulasi, Tamim berdalih hal tersebut terjadi karena sejumlah faktor. Pertama, ada desa dengan jumlah TPS cukup besar dan juga berkali-kali harus dilakukan pencermatan. Proses rekapitulasi penghitungan juga beberapa kali harus diskor dengan meminta kesepakatan Panwaslu Kecamatan dan saksi partai.
“Faktor kelelahan tenaga PPK dalam proses dan alur penelusuran tidak dapat dihindarkan, skorsing hingga 4 maret pukul 22.00 WIB di sepakati bersama,” kata dia.
Baca Juga : Bawaslu Banten Usut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN di Dapil Banten 3
Dia juga tak memungkiri fakta bahwa terdapat data Sirekap mobile yang belum diupload saat itu. Kondisi tersebut juga menurut dia, merupakan situasi yang tidak dapat terhindarkan.
Penyelenggara dan saksi-saksi yang dimandatkan partai politik, kemudian menyepakati finalisasi rekap penghitungan suara pada 4 Maret 2024. Malam hari, di tanggal tersebut DA1 atau hasil rekap kecamatan untuk semua jenis pemilihan telah siap ditandatangani.
Namun, kata dia, terjadi kendala teknis proses pencetakan karena 5 mesin printer yang sudah disiapkan tidak semua bisa digunakan. Tamim mengungkap, ada 3 mesin printer rusak, dan harus menunggu sampai pukul 7.00 pagi untuk dapat kiriman tambahan printer dari KPU Kabupaten Tangerang.
Maka dari itu, proses percetakan DA1 baru selesai pada 5 Maret 2024, sekira pukul 13.00 WIB dan kemudian ditandatangani PPK dan saksi-saksi seraya dibubuhi stempel PPK. Lalu, pukul 15.00 WIB hari yang sama, DA1 versi pdf yang sudah ditandatangani saksi dan stempel PPK mulai didistribusikan kepada saksi-saksi.