Bawaslu  Banten Usut Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN di Dapil Banten 3

 

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten turut merespons laporan mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh salah satu caleg DPR RI dapil Banten III dari partai PAN, Muhammad Rizal.

Rizal yang juga caleg petahana DPR RI melaporkan dugaan penggelembungan suara ini diduga dilakukan oleh Caleg PAN lainnya, Okta Kumala Dewi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut diajukan oleh pihak Rizal kepada Bawaslu atas kejanggalan suara yang tidak masuk akal, terutama di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga : Jatah PAN Jadi Rebutan Rizal-Okta di Dapil Tangerang Raya, Segini Selisih Suara Caleg DPR RI tersebut

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut, baik dari segi syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporannya baru kami terima beberapa hari yang lalu, oleh karena itu kami masih melakukan pemeriksaan awal terkait syarat formal dan materiil laporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 14 Maret 2024.

Badrul Munir, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap syarat formil dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pokok dan pembuktian.

“Apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok laporan beserta bukti-bukti pendukungnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Badrul Munir menyatakan bahwa penanganan kasus semacam ini biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja untuk melakukan kajian awal terhadap syarat formal dan pembuktian tambahan yang diperlukan oleh pelapor.

“Proses kajian awal terhadap syarat formil dan pelengkapan yang dibutuhkan oleh pelapor biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja,” pungkasnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Lihat Komentar