RASIOO.id – Muhammad Rizal, Caleg PAN DPR RI Dapil Banten 3, nampaknya baru “ngeh” alias baru sadar bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang tak menguntungkan untuk dirinya. Meski nyata-nyata terbukti adanya penggelembungan suara, putusan Bawaslu tersebut dinilai tak membawa konsekuensi untuk merubah hasil pemilu yang sudah ditetapkan.
Rizal kini meminta agar putusan tersebut di koreksi. Kali ini, Rizal melalui kuasa hukumnya, Sukardin, mengajukan permohonan koreksi kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait hasil pemilu. Hal ini dilakukan setelah putusan Bawaslu sebelumnya tidak mengubah hasil pemilu yang menurut dia, terbukti curang.
“Dalam laporan tersebut, kami mengajukan permohonan koreksi atas putusan No: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 pelanggaran administratif yang dilaporkan klien kami di Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ungkap Sukardin, usai mendatangani Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa 2 April 2024.
Menurut dia, dalam proses pengujian putusan tersebut, pihaknya menemukan bahwa majelis pemeriksa mengabaikan temuan yang disampaikan oleh kliennya. Data bukti yang ditemukan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah suara terlapor 1, yaitu caleg PAN Okta Kumala Dewi, antara data formulir D-hasil atau rekapituasi penghitungan di PPK Kecamatan dengan formulir C-hasil data yang suara yang “dipungut” dari TPS.
“Saya menjelaskan bahwa majelis pemeriksa telah mengesampingkan peraturan Bawaslu no 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum, yang menyatakan bahwa Bawaslu harus mempertimbangkan alat bukti dalam sidang pemeriksaan,” tambah Sukardin.
Sukardin juga menyoroti kurangnya kejelasan dalam kesimpulan pemeriksaan terhadap perbuatan terlapor 2, yaitu PPK Pasar Kemis. Padahal, menurutnya, pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PPK Pasar Kemis harusnya dijelaskan secara tegas dan jelas.
“Kami memohon agar majelis pemeriksa memberikan amar putusan untuk memerintahkan PPK Pasar Kemis, yang terbukti bersalah, untuk memperbaiki jumlah suara terlapor 1 Okta Kumala Dewi pada D-hasil sesuai dengan jumlah perolehan suara terlapor 1 pada C-hasil,” tegasnya.
Disamping itu, Sukardin juga menyoroti kesimpulan majelis pemeriksa terkait rekomendasi untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi RI. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak tepat karena tidak memperhitungkan adanya perbedaan jumlah perolehan suara yang telah terbukti.
“Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 352,” tambahnya.
Muhammad Rizal dan timnya berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mempertimbangkan permohonan koreksi ini dengan sebaik-baiknya, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu.
Simak rasioo.id di Google News