Waduh.. Zulfikar Hamonangan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Pakai Pelat Polri untuk Distribusi Alat Peraga Kampanye di Dapil Tangerang Raya

RASIOO.id – Polresta Tangerang, Polda Banten, menilang kendaraan Mitsubishi Pajero milik Caleg DPR RI Zulfikar Hamonangan dari Partai Demokrat yang kedapaatan menggunakan pelat Polri untuk kampanye politik.

“Kami sudah melakukan penindakan, yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dalam keterangannya.

Menurut Sigit, penindakan tilang yang dilakukan oleh pihaknya setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.

“Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu,” ungkapnya.

Baca Juga : Hari Ini, Ravindra Airlangga Diperiksa Bawaslu Terkait Traktor Bantuan Kementan

Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.

Sementara itu, Caleg Incumbent DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan mengakui mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.

“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” kata Zulfikar, dikutip dari video klarifikasi yang disebar Humas Polresta Tangerang.

Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Zulfikar.

Zulfikar menambahkan pelat Polri yang digunakan dia dapat secara resmi melalui kedinasan.

“Saya mendapatkannya melalui proses, dan membayar pajak untuk kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI,” kata Zulfikar

 

Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.

Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar