Suami Istri Terlibat Kasus Pembunuhan di Talaga Bestari Tangerang Ditangkap, Begini Motif dan Kronologi Kasus Tersebut

 

RASIOO.id – Sepasang suami istri asal Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang, berinisial SF (34) dan RY (33), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di Jalan TPU Sarongge, Talaga Bestari, pada Senin malam, 7 Oktober 2024.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan RY, meski keduanya sudah berkeluarga. Mereka sempat bekerja bersama di PT Tuntek dan menjalin hubungan terlarang.

“Hubungan mereka akhirnya terbongkar saat korban mendatangi rumah pelaku RY ketika suaminya, SF, sedang tidak di rumah. Perselingkuhan ini memicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut,” jelas Baktiar pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Petani di Tangerang, Ini Motifnya

SF, yang merasa harga dirinya direndahkan, merencanakan balas dendam. “SF merasa tidak tenang jika korban belum mati, dan RY mendukung rencana tersebut,” tambah Baktiar.

Keduanya kemudian membeli handphone baru dan menghubungi korban untuk bertemu di lokasi kejadian. Saat pertemuan berlangsung, korban sempat memicu kemarahan RY dengan kata-kata kasar, yang berujung pada terjadinya serangan fisik.

“RY sempat mencoba menusuk korban namun hanya melukai tangannya. Kemudian suaminya, SF, datang dan mengambil pisau dari istrinya, lalu menusuk korban di bagian dada dan perut hingga korban tewas di tempat,” terang Baktiar.

Setelah aksi pembunuhan, SF dan RY kabur dan membuang handphone ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka tusukan di tubuhnya.

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak cepat. “Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” ujar Baktiar.

Kini, SF dan RY ditahan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar