Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Kamis 10 Oktober 2024

RASIOO.id – Program layanan SIM Keliling akan hadir di Kabupaten Tangerang, bertempat di Pospol Telaga Besari pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Layanan ini bertujuan membantu warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru yang prosesnya lebih panjang dan rumit.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM mereka tepat waktu.

Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:

  1. Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
  2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir perpanjangan.
  3. Mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  6. Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.

Persyaratan Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologis
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Lihat Komentar