RASIOO.id – Satpas Polres Bogor, Polda Jawa Barat, kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling pada Kamis, 10 Oktober 2024, di parkiran SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Layanan ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati habis.
Masyarakat Kecamatan Ciampea dan sekitarnya dapat mengakses layanan ini mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Program Mobil SIM Keliling ini bertujuan mempermudah masyarakat Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani tes psikologi dan memperoleh surat keterangan sehat.
Biaya Penerbitan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News