Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Kamis, 10 Oktober 2024

RASIOO.id –  Satpas Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan perpanjangan SIM A dan C di area parkir mobil Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Layanan ini merupakan bagian dari program Mobil SIM Keliling yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Program ini diharapkan memberikan kemudahan bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Untuk mengetahui lokasi harian layanan Mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol, yang menyediakan informasi terkini mengenai lokasi dan jadwal layanan.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa:

  • Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:

  1. Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses ini meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar