Usai Satu Kasus, Bawaslu Bogor Garap Dua Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade

RASIOO.id – Bawaslu Kabupaten Bogor menyampaikan, kasus dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut satu, Ade Ruhandi alias Jaro Ade masih dilakukan pendalaman. Satu kasus diantaranya sudah selesai.

Ketua Bawaslu Kab. Bogor, Ridwan Arifin menyampaikan, kasus dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Kecamatan Ciawi ditetapkan tidak melanggar dari hasil penelusuran tim Panwascam di kecamatan tersebut.

Ia menyebut, pleno penetapan melanggar atau tidaknya Jaro Ade akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor setelah seluruh dugaan pelanggaran Jaro Ade selesai ditetapkan, baik di Kecamatan Ciawi, Bojonggede maupun Ciampea.

“Saya belum bisa pleno Minggu ini tetapi kan ini ada beberapa barang dugaan yang satu selesai, tinggal yang lainya, Ciawi sudah selesai kita pleno,” kata dia, Rabu 9 Oktober 2024.

Ia memaparkan, Bawaslu  juga memanggil kedua pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor untuk dilakukan sosialisasi ulang soal larangan-larangan kampanye.

“Tadi ada beberapa hal yang dibahas seperti pelarangan, yang diperbolehkan. Ya disampaikan juga pelarangan (kampanye) ditempat ibadah, tempat pendidikan, sarana pemerintah yang memang diatur oleh PKPU,” jelas dia.

Diketahui, Jaro Ade diduga melanggar kampanye di Ciawi yakni soal kampanye di sekolah dan tempat ibadah.

Sementara di Bojonggede yakni, soal dugaan kampanye di luar jadwal. Terakhir, di Ciampea masih dilakukan pendalaman kasusnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar