RASIOO.id – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Tangerang Kota.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, layanan ini akan dilaksanakan di dua lokasi:
- Pasar Modern Graha Raya Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
- McDonald’s Jatake, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan seperti penerbitan SIM baru yang prosesnya lebih rumit.
Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Melakukan tes psikologi SIM.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
Dengan adanya layanan ini, warga Kota Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan praktis. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar.
Simak rasioo.id di Google News