RASIOO.id – Untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satlantas Polres Kota Serang kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Lokasi dan Waktu Layanan:
- Alun-Alun Kota Serang: Layanan buka dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
- Mall Of Serang: Tersedia dalam dua sesi, yaitu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan mempermudah masyarakat Kota Serang dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, sehingga proses lebih cepat dan efisien.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon wajib membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean untuk dipanggil.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses selesai, SIM dapat diambil di ruang tunggu.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News