RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Senin, 11 November 2024, di Lobby Timur Mall Ciputra, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling ini diharapkan memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas Polres Tangerang, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses perpanjangan.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Untuk kemudahan, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui formulir yang tersedia di situs resmi Polres Tangerang.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Mengunjungi loket pembayaran untuk biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News