RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Selatan akan mengadakan layanan SIM Keliling pada Senin, 11 November 2024, untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya segera habis.
Program ini diharapkan mempermudah warga dengan memberikan pilihan lokasi dan jadwal yang fleksibel sesuai kebutuhan.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Pamulang Square: Jam layanan 08.00 – 11.00 WIB
- ITC BSD:
- Sesi Pagi: 08.00 – 11.00 WIB
- Sesi Sore: 15.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Kunjungi loket pembayaran untuk biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, termasuk proses identifikasi seperti sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon tinggal menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Tangerang Selatan diharapkan dapat lebih mudah memperbarui SIM mereka, sehingga dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar