RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Senin, 11 November 2024, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, di dua lokasi strategis: Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.
Program SIM Keliling ini bertujuan membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku, dengan ketentuan minimal tiga hari sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama (minimal tiga hari sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi (keduanya bisa diperoleh di lokasi layanan).
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pemohon mengurus surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi di lokasi.
- Pemohon menuju loket pembayaran untuk biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi dilakukan, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih mudah memperbarui SIM mereka, sehingga dapat berkendara dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.
Simak rasioo.id di Google News