Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 11 November 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan diadakan pada Senin, 11 November 2024, di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dan akan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Program SIM Keliling ini dirancang khusus untuk mempermudah warga Bogor Selatan yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke Satpas utama.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat dan efisien.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter

Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling:

  1. Memenuhi syarat administrasi, yaitu surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
  4. Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  6. Proses identifikasi dilakukan, mencakup pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses dan akan dipanggil sesuai nama pada SIM lama.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar