RASIOO.id – Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini dilaksanakan di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM) Kota Bogor pada Senin, 11 November 2024, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Program SIM Keliling ini ditujukan bagi pemegang SIM yang masih dalam masa berlaku dan belum melewati masa tenggang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
- Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pemohon mengunjungi loket untuk melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Setelah mengambil nomor antrean, pemohon menunggu giliran untuk dilayani.
- Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Tahap identifikasi dilakukan, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses, dan namanya akan dipanggil sesuai data pada SIM lama.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News