Kasus Penggelapan, Polresta Bogor Kota Tetapkan Bos PT GIE Jadi DPO

RASIOO.ID Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT. Global Industri Estetika (PT.GIE) Handrianus Kriswidyanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi sekitar bulan September 2021.

Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota saat ini tengah memburu Handrianus untuk diamankan ke Mapolresta Bogor Kota.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan hal ini.

Baca juga : Pembuat Situs Judi Online Ditangkap Polresta Bogor Kota

Ia menyebut bahwa Handrianus Kriswidyanto sudah masuk DPO.

“Ya betul,” kata Aji.

Aji melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap Handrianus Kriswidyanto.

“Kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” terang dia.

Polisi meminta warga yang mengetahui keberadaan Handrianus Kriswidyanto untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Polresta Bogor Kota.

Tersangka Handrianus Kriswidyanto diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Muhammad Malik Gunawan, yang terjadi di PT. Adev Natural Indonesia dengan alamat Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat.

Dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi sekitar September 2021.

Handrianus Kriswidyanto beralamat Jalan Tembakau III nomor 46 RT 002/001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dengan ciri-ciri rambut ikal pendek, bentuk tubuh montok, warna kulit sawo matang, mata berwarna coklat dan lainnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar