RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan Mobil SIM Keliling pada Selasa, 30 Juli 2024, di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi. Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini ditujukan khusus untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Polres, sehingga dapat menghindari kerumitan dan antrian panjang.
Persyaratan Layanan SIM Keliling
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Proses Perpanjangan SIM
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan formulir
- Pengisian formulir
- Identifikasi data
- Pengambilan SIM baru
Manfaat Layanan
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien. Ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya Satpas Polres Bogor untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
Warga dihimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar