RASIOO.id – Parkiran Mall Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru setiap Senin, 05 Agustus 2024 selalu dijadikan tempat pelayanan Mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Tangerang Kota.
Masyarakat di Kota Tangerang pun bisa mengunjungi dua lokasi tersebut untuk memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Berikut Persyaratan Perpanjangan SIM dalam program ini :
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama (dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis
Alur atau tata cara prosedur perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar