RASIOO.id – Parkiran Lotte Grosir di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor setiap Selasa, 06 Agustus 2024 dijadikan sebagai lokasi perpanjangan SIM A dan C dari Satpas Polresta Bogor Kota.
Melalui program mobil SIM Keliling, layanan ini membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.
Jajaran kepolisian ingin memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor polisi, terutama bagi mereka yang memiliki waktu terbatas karena kesibukannya.
Berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Proses perpanjangan SIM meliputi beberapa tahapan berikut:
- Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
- Melakukan Identifikasi data
- Pengambilan SIM baru
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar