RASIOO.id – DPC PKB Kabupaten Bogor resmi melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polres Bogor pada Rabu, 7 Agustus 2024. Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan Lukman Edy mengenai tata kelola keuangan dan keterlibatan para kiai dalam pengurusan PKB.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bogor, Nurodin alias Jaro Peloy, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula ketika Lukman Edy menghadiri pansus PKB yang dibentuk oleh PBNU.
“PBNU memanggil Pak Lukman Edy untuk menghadiri pansus PKB, dan saat keluar, ia menyampaikan beberapa pernyataan di media yang merugikan PKB,” kata Jaro Peloy.
Jaro Peloy menuduh Lukman Edy menyebarkan informasi bahwa tata kelola keuangan DPP hingga DPC PKB tidak transparan dan akuntabel. Menurutnya, tuduhan ini tidak sesuai dengan kenyataan.
“Tata kelola keuangan kami sangat rapi, dari DPP hingga DPC. Keuangan kami diaudit, seperti pasca pemilu kemarin, kami diaudit oleh tim audit independen terkait dengan dana kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Jaro Peloy menyebutkan bahwa tuduhan Lukman Edy tentang kurangnya keterlibatan para tokoh agama atau kiai dalam kepengurusan PKB adalah tidak benar. PKB selalu mengutamakan para kiai dalam perjalanan partainya.
“PKB lahir dari rahim NU, dan kami menempatkan para kiai di jajaran dewan syura. Kami selalu meminta arahan dari dewan syura dalam kegiatan apapun, baik yang taktis maupun strategis. Tuduhan ini sangat kontra produktif dengan apa yang kami lakukan dan merugikan kami,” ujar Jaro Peloy.
Jaro Peloy menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Lukman Edy telah mencederai marwah PKB dan Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin.
“Kami berharap Polres Bogor dapat memproses laporan dugaan pencemaran nama baik ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup Jaro Peloy.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar