Ini Alasan Pemkab Bogor Ubah Badan Hukum PT Sayaga Wisata Jadi Perseroda Meski Belum Kasih Untung

 

 

RASIOO.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyepakati perusahaan milik pemerintah daerah PT Sayaga Wisata menjadi berbadan hukum Perseroan Daerah alias Perseroda dalam rapat Paripurna, Senin 12 Agustus 2024.

Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menyampaikan bahwa perubahan badan hukum itu merupakan tuntutan dari peraturan perundang-undangan.

“Ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dia harus berubah menjadi perusahaan Perseroda,” kata dia.

Baca Juga: Bukan Minta Modal, Sayaga Wisata Pinta DPRD Ubah Bentuk Perusahaan dari PT ke Perseroda

Menurutnya, perubahan bentuk atau badan hukum menjadi Perseroda tidak ada kaitannya dengan kinerja Sayaga Wisata yang sama sekali belum memberikan keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Bogor.

Ia menyebut, Hotel ‘mangkrak’ Sayaga Wisata diharapkan bisa dipergunakan setelah perubahan kepada Perseroda itu. Sehingga, deviden atau keuntungan bisa diambil oleh pemerintah Kabupaten Bogor.

“Belum (ada deviden) lah, Perda yang mengharuskan dia berubah menjadi Perseroda, kita sudah kerjasama dengan pihak Horison, nah nanti pihak Horison ini yang membangun hotel itu,dan menyelesaikan yang kemarin masih menggantung, sampai bisa beroprasional, jadi nanti ada dividen kepada kita dari hotel itu,” kata dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda