RASIOO.id – Sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, Satpas Polres Bogor setiap Senin, 12 Agustus 2024 menggelar program mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan program ini di anjurkan melengkapi persyaratan dalam perpanjangan SIM seperti membawa Fotokopi e-KTP, SIM lama hingga surat keterangan psikologi dan sehat dari dokter.
Berikut alur perpanjangan SIM Satpas Polres Bogor:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar