RASIOO.id – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaidi mengatakan, pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai non parlemen alias partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung kandidat calon gubernur, atau calon bupati dan calon walikota, membuat konstalasi politik di setiap daerah berubah.
“Dengan adanya putusan ini partai-partai harus cepat beradaptasi untuk mempertahankan atau meningkatkan kekuatan mereka, termasuk di Kota Tangerang,” kata Memed, Selasa, 20 Agustus 2024.
“Dan ini putusan yang baik agar demokrasi berjalan sehat, tanpa menghambat potensi orang untuk mencalonkan diri,” jelas dia.
Namun, ia menyoroti peluang terbentuknya poros ketiga dalam Pilwalkot Tangerang 2024 akan sangat bergantung pada dinamika politik lokal, keputusan partai-partai politik, dan kesepakatan koalisi.
“Putusan MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai non parlemen untuk membentuk koalisi, poros ketiga bisa saja terbentuk,” beber dia.
Namun, melihat dinamika hari ini parpol sudah terskema dengan format dua kubu kandidat yaitu kubu Sahrudin-Maryono dan kubu Faldo-Fadhlin.
Menurutnya, meskipun terjadi poros baru, langkah ini juga bisa menjadi upaya untuk memperkuat demokrasi dengan memastikan adanya persaingan yang sehat dalam pemilihan.
“Proses politik lebih dinamis dan representatif terhadap aspirasi berbagai kelompok masyarakat,” papar Memed.
Kendati demikian, terbukanya peluang poros ketiga pada Pilwalkot Tangerang kesuksesan akan tergantung pada sejauh mana partai-partai dapat menyatukan visi, sumber daya, dan dukungan publik untuk membentuk koalisi yang kompetitif.
“Disisi lain dari Putusan MK ini memungkinkan untuk memperkuat keadilan dan kesetaraan dalam pemilu. Semangat mencegah otoritarianisme dan memperkuat demokrasi, menghindari pilihan kotak kosong dan mengatur ulang konstelasi politik,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar