RASIOO.id – Parkiran mobil di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, setiap Kamis, 22 Agustus 2024 dijadikan lokasi perpanjangan SIM A dan C oleh Satpas Polresta Bogor Kota.
Polresta Bogor Kota memiliki program mobil SIM Keliling yang dilaksanakan dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Untuk kemudahan dalam memperoleh informasi lokasi harian, warga juga dapat mengunduh aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan mobil SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Ini Persyaratan yang Wajib Dibawa:
- Surat Keterangan Sehat dan Psikologi dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling :
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses ini meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar