Jadwal Mobil SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 26 Agustus 2024

RASIOO.id – Pos Polisi (Pospol) Gadong yang terletak di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, setiap Senin, 26 Agustus 2024 selalu dijadikan lokasi program mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Bogor.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C milik masyarakat yang hampir habis masa berlakunya.

Masyarakat pun bisa langsung mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, untuk menikmati layani program nasional Polri tersebut.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Surat keterangan psikologi
  • Surat keterangan sehat

Ini Alur Perpanjangan SIM

  1. Memenuhi Persyaratan Kesehatan: Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar