Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS dan Tiang Internet MyRepublik yang Bodong

RASIOO.id – Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel Tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, serta tiang internet MyRepublik di Jalan Utama, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari.

Tindakan penyegelan ini dilakukan karena kedua struktur tersebut melanggar peraturan daerah dengan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, langkah ini diambil berdasarkan PeratuMyran Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan satu papan segel dan menyita satu set kunci panel listrik. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ujar Irman pada Rabu, 25 September 2024.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose, yang diwakili oleh Kasie Penindakan Saprudin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP dengan Nomor 300.1.2.1/3428-Gakumda/2024.

Ia menambahkan bahwa bangunan tower tersebut belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin operasional. Kami langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” jelas Saprudin di lokasi penyegelan.

“Penyegelan tower BTS ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Tangerang,” tegasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar