RASIOO.id – Seorang karyawan bernama Ambo (29) menjadi korban penusukan di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa malam, 1 Oktober 2024.
Insiden kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan berawal dari rasa sakit hati pelaku, DAN (29), yang merasa sering dilaporkan ke atasan oleh korban terkait kinerjanya.
Tak sampai 24 jam setelah kejadian, pelaku DAN dan rekannya D alias Kuro (29), yang membantu aksi penusukan, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan dilakukan di kediaman mereka di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, saat keduanya berencana melarikan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, menjelaskan bahwa motif penusukan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Pelaku menusuk Ambo di bagian perut bawah sebelah kanan dengan pisau, mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Motifnya adalah sakit hati karena korban sering melaporkan pelaku kepada atasan terkait kinerja yang dianggap tidak memuaskan. Pelaku bersama rekannya langsung melarikan diri setelah melakukan penusukan,” ujar AKP Kuswadi dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Petani di Tangerang, Ini Motifnya
Kedua pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari sehari setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Aksi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku bersiap melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku DAN dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Simak rasioo.id di Google News