3 Dugaan Pelanggaran Digarap Bawaslu Bogor, Jaro Ade Serahkan Kasusnya ke Tim Hukum

RASIOO.id – Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut satu, Ade Ruhandi alias Jaro Ade menyerahkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya kepada Tim hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut satu.

Jaro Ade mengaku, dirinya hanya bisa pasrah terhadap apa yang sedang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor akibat perbuatannya yang diduga melanggar larangan-larangan kampanye

“Kami mengormati langkah-langkah Bawaslu sesuai tugasnya,” kata Jaro Ade kepada wartawan.

Kendati demikian, dalam kepasrahan itu, dirinya melemparkan masalah tersebut ke tim hukum pasangan Calon nomor urut satu untuk menindaklanjuti apa yang sudah diperkuat.

“Kami serahkan (kasus ini) ke tim hukum paslon,” ucap dia.

Sebelumnya, Jaro Ade diduga melakukan pelanggaran kampanye di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Ciawi, Bojonggede dan Kecamatan Ciampea.

Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye di Ciawi yakni soal dugaan kampanye di tempat ibadah dan sekolah.

Sementara, di Kecamatan Bojonggede,  diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Jaro Ade diduga berkampanye dengan cara membagikan susu gratis kepada pengguna jalan.

Sedangkan di Kecamatan Ciampea, Burhanudin mengaku masih melakukan pendalaman soal kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan ketua DPD Partai Golkar tersebut.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar