RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlakunya. Layanan ini memberikan akses lebih cepat dan efisien bagi masyarakat Kota Bogor.
Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di halaman parkir Mall Jambu Dua, dimulai dari pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Siapkan surat keterangan sehat dan tes psikologi.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk diproses.
- Ikuti proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan petugas akan memanggil nama sesuai data SIM.
Manfaat Layanan SIM Keliling:
Layanan SIM Keliling ini memudahkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari sanksi akibat keterlambatan perpanjangan SIM, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Tetap patuhi aturan, dan jaga keselamatan berkendara!
Simak rasioo.id di Google News