RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa melakukannya dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan. Layanan ini akan beroperasi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di dua lokasi berbeda untuk memudahkan masyarakat dalam memilih waktu yang sesuai.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling:
- Pamulang Square: Pukul 08:00 – 11:00 WIB
- ITC BSD: Pukul 08:00 – 11:00 WIB dan 15:00 – 16:30 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, tidak melayani pembuatan SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling dan bayar biaya administrasi.
- Ambil formulir perpanjangan dan nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti prosedur identifikasi (sidik jari, foto, tanda tangan).
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Polres Tangerang Selatan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari keterlambatan dalam memperpanjang SIM dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News