Razia Zebra Lodaya selama 14 Hari, Kapolresta Bogor Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan

RASIOO.id – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapt. Muslihat, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan personel sebelum pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.

Dalam arahannya, Kombes Bismo menekankan bahwa Operasi Zebra Lodaya 2024 bertujuan untuk menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, serta mengurangi kemacetan dan fatalitas kecelakaan di wilayah Kota Bogor.

Operasi ini merupakan tanggung jawab bersama antara Sat Lantas Polresta Bogor Kota, pemerintah, serta pemangku jalan lainnya untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.

“Polresta Bogor Kota menerjunkan 150 personel gabungan dari berbagai instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan operasi ini,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Kombes Bismo juga menyebutkan bahwa operasi ini akan melibatkan upaya preemtif, preventif, serta penegakan hukum lalu lintas (Gakkum Lantas) melalui penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, disertai teguran secara humanis.

“Operasi Zebra Lodaya 2024 ini juga dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” pungkasnya.

Apel gelar pasukan ini dihadiri oleh perwakilan Denpom III/I Bogor, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Pejabat Utama Polresta Bogor Kota, serta personel gabungan dari Polresta Bogor Kota.

Operasi Zebra Lodaya 2024 memiliki sembilan sasaran prioritas, di antaranya:

  1. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
  2. Pengendara yang melawan arus.
  3. Menggunakan handphone saat berkendara.
  4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  5. Melanggar batas kecepatan yang ditentukan.
  6. Pengendara di bawah umur.
  7. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  8. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
  9. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar